Komdigi Pastikan Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Segera
Nusautama.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Segera akan segera terealisasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perlindungan data di Indonesia. Dengan adanya lembaga independen ini, masyarakat dapat lebih percaya dalam bertransaksi digital dan memanfaatkan teknologi informasi.
Kemandirian Lembaga Baru
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa Otoritas Pelindungan Data Pribadi Segera akan beroperasi secara mandiri. Meskipun tidak berada di bawah struktur langsung Komdigi, lembaga ini tetap memiliki mekanisme pertanggungjawaban kepada Presiden melalui kementerian tersebut. Pendekatan ini memastikan keseimbangan antara kemandirian operasional dan akuntabilitas pemerintahan.
“Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi,” jelas Nezar dalam acara US-ASEAN Business Council Dinner Dialogue bertema Digital Economy Mission to Indonesia 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Regulasi Pendukung yang Sedang Diselesaikan
Proses pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Segera saat ini telah memasuki tahap akhir. Pemerintah sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden mengenai Pelindungan Data Pribadi yang diharapkan rampung dalam waktu sekitar dua bulan. Regulasi ini menjadi landasan hukum penting bagi operasional lembaga baru tersebut.
Selain itu, pemerintah juga tengah merampungkan Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi ini disiapkan secara paralel sebagai fondasi penyelenggaraan tata kelola kecerdasan artifisial di Indonesia. Sinergi antara pelindungan data dan pengembangan AI akan menciptakan ekosistem digital yang lebih terstruktur.
“Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua Peraturan Presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Regulasi Berbasis Risiko untuk AI
Nezar menambahkan bahwa pemerintah berupaya menghadirkan aturan AI yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi baru. Peta Jalan AI Nasional diarahkan untuk memberikan kepastian sekaligus ruang pengembangan bagi ekosistem AI di Indonesia. Pendekatan ini memastikan bahwa teknologi baru dapat berkembang dengan aman.
“Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya,” tuturnya.
Dalam penerapannya, pemerintah akan menggunakan pendekatan regulasi berbasis risiko. Melalui skema ini, setiap teknologi AI akan dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi. Setiap kategori akan memiliki persyaratan dan pengawasan yang sesuai.
“Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Produk AI yang memiliki risiko tinggi tentu akan diatur lebih komprehensif dibandingkan produk dengan risiko rendah. Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Kehadiran Otoritas Pelindungan Data Pribadi Segera diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital. Lembaga ini akan berperan penting dalam memastikan bahwa hak-hak data pribadi masyarakat terlindungi dengan baik di era transformasi digital Indonesia.
