𝕏 f WA
Berita Daerah

17 Desa di Jombang Belum Punya Lahan untuk Bangun Kopdes Merah Putih – Aset Pemkab Tak Bisa Dipakai

17 Desa di Jombang Belum Punya Lahan untuk Bangun Kopdes Merah Putih – Aset Pemkab Tak Bisa Dipakai

17 Desa di Jombang Belum Punya Lahan untuk Kopdes Merah Putih

17 Desa di Jombang Belum Punya – Beberapa desa di Kabupaten Jombang masih menghadapi kendala serius dalam membangun gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Meski program ini bertujuan mendorong pengembangan ekonomi lokal melalui pengelolaan aset daerah, 17 desa dari total 100 desa yang ada belum mampu memenuhi syarat lahan untuk kegiatan tersebut. Sebab, hampir semua permohonan penggunaan aset Pemkab Jombang lebih banyak dialihkan untuk keperluan pelayanan publik, khususnya pendidikan, yang menjadikan lahan tidak tersedia bagi pembangunan koperasi desa.

Permasalahan Penggunaan Aset Desa

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, mengungkapkan bahwa banyak desa yang mengajukan penggunaan aset milik pemerintah kabupaten untuk KDKMP. Namun, hingga saat ini, belum ada satu desa pun yang berhasil memanfaatkan lahan tersebut. “Kebanyakan desa mengusulkan aset yang masih aktif, seperti gedung sekolah atau puskesmas, tapi mereka tetap digunakan untuk fungsi utamanya,” jelas Nashrulloh, seperti dilansir Radar Jombang (JawaPos Group) pada Rabu (15/7).

Menurut Nashrulloh, proses pengalihan penggunaan aset daerah untuk KDKMP harus mengikuti aturan pengelolaan barang milik daerah. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah sewa. “Tidak bisa langsung dipakai tanpa melalui prosedur yang jelas,” tambahnya. Dengan demikian, desa harus mengajukan dokumen resmi dan memenuhi persyaratan teknis sebelum aset dapat dialihkan. Meski BPKAD bersedia memfasilitasi, langkah ini memakan waktu yang cukup lama.

Kenaikan Rendah dalam Pengembangan Koperasi Desa

Permasalahan lahan menjadi hambatan utama bagi peningkatan koperasi desa di Jombang. KDKMP yang bergerak dalam bidang keuangan dan usaha mikro diharapkan mampu menjadi pusat pengelolaan dana desa. Namun, keterbatasan lahan membuat 17 desa tersebut belum bisa memulai program tersebut. “Kami belum menerima satu permohonan resmi yang memenuhi syarat untuk penggunaan aset, terutama dari desa yang belum punya lahan,” ungkap Nashrulloh.

Program KDKMP sendiri diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa dengan mendorong partisipasi warga dalam pengelolaan dana bersama. Meski ada 17 desa yang belum bisa membangun gerai, Nashrulloh menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memfasilitasi desa yang telah mengajukan permohonan. “Kami sedang meninjau beberapa usulan, tapi prosesnya membutuhkan waktu,” tuturnya. Dengan demikian, kesadaran dan keberlanjutan program ini tergantung pada koordinasi yang baik antara desa dan instansi terkait.

Beberapa desa seperti Kepatihan juga telah mengusulkan penggunaan bangunan sekolah sebagai lahan untuk KDKMP. Namun, karena gedung tersebut tetap berfungsi sebagai tempat belajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum bisa mengalihkannya. “Dinas pendidikan masih memprioritaskan kebutuhan belajar mengajar, sehingga aset sekolah belum bisa digunakan untuk koperasi,” kata Nashrulloh. Kondisi ini memperlihatkan bahwa penggunaan lahan daerah memerlukan penyesuaian fungsi yang matang.

Penelitian dan data terkini menunjukkan bahwa pengalihan aset daerah ke desa untuk KDKMP tidak hanya terkait dengan kebutuhan fisik, tapi juga kebijakan pengelolaan yang komprehensif. Dalam beberapa bulan terakhir, Pemkab Jombang telah berupaya mengoptimalkan penggunaan lahan yang ada, namun masih terkendala oleh keterbatasan ruang. “Pemkab Jombang tidak bisa sembarangan menyalurkan aset, karena harus mempertimbangkan keberlanjutan penggunaannya,” jelas Nashrulloh. Dengan demikian, 17 desa tersebut perlu menyiapkan opsi lain untuk mempercepat pembangunan KDKMP.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *