Wakil Ketua MK Saldi Isra: BPK Sebagai Lembaga Audit Konstitusional yang Tidak Bisa Digantikan
Nusautama.com – Wakil Ketua MK Saldi Isra kembali menegaskan pentingnya kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang diatur langsung oleh konstitusi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materil perkara nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang sedang berlangsung. Gugatan ini diajukan oleh Leonardi, seorang Laksamana Muda TNI yang telah pensiun, terkait dengan kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan.
Dasar Hukum yang Jelas dalam UUD 1945
Saldi Isra menguraikan secara rinci bahwa ketentuan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 memberikan kepastian hukum yang kuat mengenai keberadaan BPK. Ayat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dibentuk satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bersifat bebas dan mandiri. Kata “satu” dalam frasa tersebut memiliki makna yang sangat penting sebagai kuantifikasi definitif.
“Kalau misalnya ini mau dibuka, memberikan kepada BPKP, kepada lembaga-lembaga audit lainnya, nah harus ada justifikasi konstitusionalnya karena ini kan kami menilai itu menyangkutkannya ke konstitusi,” ujar Saldi Isra sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/8).
Meskipun Mahkamah Agung pernah menyatakan bahwa penentuan akhir mengenai kerugian merupakan kewenangan hakim dalam memeriksa kasus konkret, Saldi Isra mengingatkan adanya perkembangan terbaru dalam praktik peradilan. Pengadilan Negeri Sleman baru-baru ini mengabulkan permohonan pra peradilan dengan alasan bahwa audit tidak dilakukan oleh BPK. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik peradilan dengan ketentuan konstitusional.
“Ini saya hanya sampaikan kepada Mahkamah Agung, ini salah satu praperadilan kemarin di PN Sleman itu mengabulkan permohonan pra peradilan karena argumentasi hukum adalah mengatakan bahwa yang mengaudit bukan BPK, seperti putusan Mahkamah Konstitusi 28 Tahun 2026,” terang Saldi.
Kontradiksi Antara Konstitusi dan Praktik Hukum
Berdasarkan UUD 1945, hanya BPK yang berwenang sebagai lembaga audit keuangan negara. Namun dalam praktik sehari-hari, aparat penegak hukum sering kali mengandalkan hasil audit dari berbagai sumber. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, maupun akuntan publik bersertifikasi sering digunakan sebagai dasar dalam pemeriksaan kasus korupsi.
Kondisi inilah yang mendorong Leonardi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Petitioner yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan tersebut menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” yang terdapat dalam penjelasan Pasal 603 KUHP. Menurut Leonardi, frasa tersebut terlalu kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi syarat konstitusional.
Saldi Isra menjelaskan bahwa Putusan MK bernomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa hanya BPK yang memiliki wewenang melakukan audit serta menetapkan besaran kerugian keuangan negara. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
“Ketika bicara rujukan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi ketika bicara audit keuangan negara, rujukannya pasal 23E ayat 1. Dan memang tidak ada yang lain di luar itu, BPK satu Badan Pemeriksa Keuangan,” tambahnya.
Dukungan dari Penasihat Hukum
Rinto Maha, penasihat hukum Leonardi, menilai bahwa pendapat Saldi Isra sejalan dengan makna gramatikal Pasal 23E UUD 1945. Ia menekankan bahwa kata “satu” dalam frasa “diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan” merupakan kuantifikasi definitif, bukan sekadar penyebutan deskriptif. Hal ini memperkuat argumen bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga audit yang diatur secara konstitusional.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang BPK dan Konstitusi
Apa perbedaan BPK dan BPKP? BPK adalah lembaga audit yang diatur langsung oleh UUD 1945, sedangkan BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah Presiden. BPK memiliki kewenangan konstitusional yang lebih tinggi dalam memeriksa keuangan negara.
Mengapa putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 penting? Putusan ini menegaskan bahwa hanya BPK yang memiliki wewenang melakukan audit serta menetapkan besaran kerugian keuangan negara, sehingga menjadi rujukan utama dalam praktik peradilan.
Bagaimana dampak putusan PN Sleman terhadap praktik hukum? Putusan PN Sleman menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik peradilan dengan ketentuan konstitusional, di mana hakim mengabulkan permohonan pra peradilan karena audit tidak dilakukan oleh BPK.
Apa yang dimaksud dengan kuantifikasi definitif dalam konteks BPK? Kuantifikasi definitif berarti kata “satu” dalam frasa “diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan” memiliki makna yang pasti dan tidak dapat digantikan oleh lembaga lain.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi halaman nasional Jawapos atau situs resmi Mahkamah Konstitusi.
