𝕏 f WA
Politik

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras, DPR Minta Polri Putus Mata Rantai Peredaran

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras, DPR Minta Polri Putus Mata Rantai Peredaran
Foto : Charles Miller - nusautama.com

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Obat Keras Ilegal

Nusautama.com – Langkah besar ini diambil oleh Kepolisian Resor Tangerang Selatan dalam rangka memberantas peredaran obat keras ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat. Sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G berhasil dihancurkan dalam operasi yang mendapat apresiasi dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyampaikan dukungannya terhadap upaya Polres Tangerang Selatan ini.

Menurut Rano, jumlah obat keras yang dihancurkan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan narkoba di wilayah Banten. Obat-obatan tersebut sebelumnya berhasil digeledah dari berbagai lokasi peredaran ilegal di Tangerang Selatan. Proses penghancuran dilakukan secara terbuka untuk memastikan tidak ada obat-obatan yang kembali beredar ke masyarakat.

Apresiasi DPR untuk Kinerja Polres

Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Ini bukan pengungkapan yang biasa. Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal,” ujar Rano, Rabu (5/8).

Keberhasilan operasi penghancuran obat keras ini juga menjadi bukti nyata bahwa Polres Tangsel tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan optimal. Di tengah berbagai pemberitaan yang berkembang terkait Satresnarkoba Polres Tangsel, Polda Metro Jaya telah memberikan klarifikasi resmi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut.

Rano menekankan pentingnya Polri mempertahankan kinerja yang telah dicapai selama ini. Sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab besar terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Obat keras yang beredar secara ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius jika disalahgunakan oleh masyarakat.

Perlu Putus Mata Rantai Peredaran

Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa Polres Tangsel tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan optimal. Di tengah berbagai pemberitaan yang sempat berkembang terkait Satresnarkoba Polres Tangs, Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut,” kata Rano.

Melalui kesempatan ini, DPR juga meminta Polri untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dari hulu hingga hilir. Langkah ini penting agar obat-obatan tidak kembali masuk ke pasaran melalui jalur distribusi yang berbeda. Rano menilai bahwa sejauh ini Polres Tangsel konsisten dalam tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun.

Sikap tegas seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran pidana akan diproses secara hukum tanpa terkecuali. Pelurusan informasi ini diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma yang keliru terhadap institusi maupun personel yang tidak terkait.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Operasi Penghancuran Obat Keras

Apa itu obat keras golongan G? Obat keras golongan G adalah obat-obatan yang mengandung zat aktif tertentu dan memerlukan resep dokter untuk penggunaannya. Obat-obatan ini termasuk dalam kategori yang berpotensi disalahgunakan jika beredar secara ilegal.

Berapa jumlah obat keras yang dihancurkan? Polres Tangsel berhasil menghancurkan sebanyak 46 juta butir obat keras ilegal dalam operasi tersebut. Jumlah ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan narkoba di wilayah Banten.

Apakah Kasat Resnarkoba Polres Tangsel terlibat kasus? Berdasarkan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut.

Mengapa DPR meminta Polri memutus mata rantai peredaran? DPR meminta Polri untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dari hulu hingga hilir agar obat-obatan tidak kembali masuk ke pasaran melalui jalur distribusi yang berbeda.

Bagaimana proses penghancuran obat keras dilakukan? Proses penghancuran dilakukan secara terbuka untuk memastikan tidak ada obat-obatan yang kembali beredar ke masyarakat. Seluruh obat keras dihancurkan dengan metode yang sesuai untuk mencegah penggunaan kembali.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *